Sistem pemerintahan presidensial dan parlementer adalah dua bentuk sistem pemerintahan yang berbeda dalam cara mereka mengorganisir dan menyelenggarakan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Secara umum, terdapat dua sistem pemerintahan yang umum digunakan di dunia, yaitu sistem pemerintahan parlemen…
<b> A. Hakikat pertahanan negara </b> Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pertahanan negara diartikan sebagai usaha untuk melindungi kedaulatan negara, wilayah NKRI, dan keselamatan rakyat dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Pe…
<strong style="text-align: justify;"><b style="background-color: #cfe2f3;"> A. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan</b></strong> Di dalam UUD NRI Tahun 1945, kemerdekaan beragama dan kepercayaan telah dijamin dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) : (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih…
Pengertian sistem Politik Indonesia <strong style="text-align: justify;"> Pengertian sistem politik</strong> <strong style="text-align: justify;"></strong> <strong style="text-align: justify;"> 1. Pengertian Sistem</strong> <b></b> Sistem adalah suatu kumpulan bagian yang saling terkait yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. <strong style="text-align: justify;"> 2. Pengertian Politik</strong> Politik berasal dari bahasa Yunani, "polis", yang berarti negara kota. Politik awal…
Perlu diketahui bahwa istilah ini pertama kali dicetuskan oleh Presiden Indonesia pertama, Soekarno, dalam pidatonya pada tahun 1945. Empat pilar kebangsaan merupakan landasan utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Empat pilar kebangsaan adalah konsep yang menggambarkan empa…
BPUPKI, juga dikenal sebagai "Dokuritsu Junbi Cosakai," adalah sebuah badan yang didirikan oleh pemerintah kolonial Jepang pada tanggal 29 April 1945. Tujuan pembentukan badan ini adalah untuk memperoleh dukungan dari rakyat Indonesia atas janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada …
<strong style="text-align: left;"> Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia</strong><strong style="text-align: left;"> A. Pengertian Warga Negara</strong><b></b><strong style="background-color: #01ffff; text-align: left;"> 1. Warga Negara secara umum</strong><b></b> Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. <strong style="background-color: #01ffff; text-align: left;"> 2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945</strong> <b></b> Adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan U…