Sistem Politik Indonesia
Sistem Politik Indonesia

Sistem Politik Indonesia

Sistem politik Indonesia adalah sistem demokrasi. Indonesia menganut sistem politik demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sistem po

Pengertian sistem Politik Indonesia

Pengertian sistem politik

1. Pengertian Sistem

Sistem adalah suatu kumpulan bagian yang saling terkait yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

2. Pengertian Politik

Politik berasal dari bahasa Yunani, "polis", yang berarti negara kota. Politik awalnya berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam kehidupan Negara atau Negara kota.

Istilah politik dalam konteks ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan, dan kekuasaan negara. Politik menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi, serta melibatkan partai politik, tentara, dan organisasi kemasyarakatan.

Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat untuk kebaikan bersama masyarakat di suatu wilayah tertentu.

3. Pengertian Sistem Politik

Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah "kumpulan pendapat dan prinsip yang membentuk kesatuan untuk mengatur pemerintahan, melaksanakan, dan mempertahankan kekuasaan". Rusadi Kartaprawira mendefinisikan sistem politik sebagai "mekanisme atau cara kerja fungsi atau peran dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan proses yang berkelanjutan". Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah suatu struktur yang mengatur bagaimana pemerintahan beroperasi dan berinteraksi dengan masyarakat dalam sebuah negara.

Sistem Politik di Indonesia

Jadi sistem politik Indonesia dapat diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum, meliputi proses penentuan tujuan, upaya mencapai tujuan, pengambilan keputusan, seleksi, dan penetapan prioritas. Sistem politik Indonesia adalah sistem demokrasi presidensial.

Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia 

Suprastruktur politik terdiri dari lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi (termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif). Kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sangat penting dalam menyusun kebijakan yang memenuhi tujuan masyarakat dan negara.

Contoh Suprastruktur politik

Lembaga-lembaga negara di Indonesia yang termasuk dalam suprastruktur politik antara lain MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Keputusan-keputusan yang berhubungan dengan kepentingan umum akan dibuat oleh lembaga-lembaga ini.

Contoh Infrastruktur politik

Sementara itu, badan-badan seperti partai politik, organisasi masyarakat, media massa, kelompok kepentingan, kelompok penekan, media komunikasi politik, tokoh politik, dan pranata politik lainnya merupakan infrastruktur politik. Badan-badan ini memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sebagai tuntutan dan dukungan dalam proses pengambilan keputusan. Partisipasi masyarakat diharapkan akan memastikan keputusan pemerintah sejalan dengan keinginan rakyat.

Macam-macam Sistem Politik

Ada beberapa jenis sistem politik yang dapat diidentifikasi:

1. Komunisme

Merupakan model pemerintahan satu partai yang diperintah dengan cara otoriter. Contohnya adalah Republik Rakyat Tiongkok (RRT), di mana partai komunis mendominasi pemerintahan dan DPR. Dalam hal ekonomi, komunisme mengorganisasikan masyarakat berdasarkan hak milik umum atas alat produksi, penghapusan atau pembatasan hak pribadi, dan distribusi yang setara untuk keperluan hidup.

2. Fasisme

Merupakan gerakan politik yang muncul di Italia setelah Perang Dunia I dan berkuasa dari tahun 1922 hingga 1943. Fasisme dikembangkan oleh Mussolini dan Nazisme oleh Hitler. Gerakan ini merupakan pengembangan radikal teori negara dan menganggap pengorbanan individu sebagai ikatan antara negara dan semua anggotanya. Fasisme menolak kembalinya liberalisme dan lebih mendekati nasionalisme. Dalam pandangan fasisme, negara berada di atas semua perintah moral dan kebebasan individu dibatasi untuk kepentingan negara.

3. Politik Liberal

Liberal berasal dari kata liberty yang berarti kebebasan. Liberalisme mengacu pada kebebasan tempat tinggal, pribadi, dan kebebasan untuk menentang penindasan. Liberalisme adalah sifat yang cenderung terbuka terhadap perubahan yang cepat, signifikan, dan progresif dengan menggunakan kekuatan hukum untuk mencapai tujuan. Pada dasarnya, liberalisme berpegang pada prinsip bahwa setiap individu memiliki hak-hak yang tak dapat dipindahkan dan tak boleh dilanggar oleh pihak berkuasa manapun. Hak-hak individu ini melekat pada diri setiap individu sejak lahir, sementara tugas negara hanya melindungi individu dalam menjalankan hak-hak tersebut. Negara tidak boleh campur tangan dalam pelaksanaan hak individu. Contohnya adalah Amerika Serikat yang menganut politik liberal.

Cara mengelola kehidupan bernegara

Dalam mengelola kehidupan bernegara, ada dua pilihan yaitu cara demokratis dan cara diktator/otoriter/totaliter. Pemilihan ini terkait dengan kedudukan rakyat dalam kehidupan bernegara, yaitu apakah rakyat akan ditempatkan pada kedudukan tertinggi atau hanya sebagian kecil rakyat yang berdaulat. Menempatkan rakyat pada kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada seluruh rakyat (demokrasi), sedangkan menempatkan sebagian kecil rakyat pada kedudukan tertinggi berarti meletakkan kedaulatan pada elite (diktator/otoriter/totaliter).
 
1. Demokrasi

Menurut Austin Ranney (1982: 278), demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang didasarkan pada prinsip kedaulatan rakyat, persamaan politik, konsultasi kepada rakyat, dan pemimpin mayoritas. Ada empat prinsip yang terkait dengan pemerintahan demokrasi: (a) kedaulatan rakyat, (b) persamaan politik, (c) konsultasi kepada rakyat, dan (d) pemimpin mayoritas.

Demokrasi yang tidak terbatas dapat menciptakan tirani mayoritas dan mengancam hak-hak minoritas. Kebebasan yang tidak terbatas juga dapat menyebabkan ketidakstabilan dan mengancam hak-hak individu atau kelompok. Oleh karena itu, keamanan hak asasi manusia harus dijamin melalui konstitusi yang mengatur pembagian kekuasaan dan membatasi pemerintah berdasarkan persetujuan rakyat.

2. Kediktatoran

Kata "diktator" berasal dari bahasa Inggris "dictator" dan memiliki asal-usulnya dari kerajaan Romawi Kuno. Awalnya, dalam situasi ancaman pendudukan atau pemberontakan di Roma, Senat akan memilih seorang diktator yang diberi kekuasaan mutlak untuk sementara waktu guna menyelamatkan negara. Setelah bahaya berlalu, kekuasaan diktator harus dikembalikan kepada Senat dan rakyat, dan diktator kembali menjadi warga negara biasa.

Dalam perkembangan selanjutnya, ada orang yang mencari kedudukan dan kekuasaan sebagai diktator melalui pemberontakan atau intimidasi terhadap senator. Para diktator ini memerintah dengan kekuasaan mutlak dan enggan mengembalikan kekuasaan kepada rakyat. Akibatnya, beberapa abad kemudian istilah diktator berubah menjadi seseorang yang memperoleh dan memegang kekuasaan mutlak secara ilegal. Istilah "kediktatoran" kini merujuk kepada suatu bentuk pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi dipegang dan dijalankan oleh satu orang atau sekelompok elite.

Perbedaan sistem politik di berbagai Negara

Sistem politik yang umum diadopsi oleh berbagai negara adalah :

a. Sistem Politik di Negara Komunis

Sistem politik di negara komunis ditandai dengan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak untuk memiliki kepemilikan pribadi, peniadaan hak-hak sipil dan politik, absennya mekanisme pemilihan umum yang transparan, tidak adanya oposisi, serta adanya pembatasan terhadap aliran informasi dan kebebasan berpendapat.

b. Sistem Politik di Negara Liberal 

Sistem politik di negara liberal ditandai dengan kebebasan berpikir bagi individu atau kelompok, pembatasan kekuasaan terutama dari pemerintah dan agama, penegakan hukum yang kuat, pertukaran gagasan yang bebas, serta adanya sistem pemerintahan yang transparan dengan jaminan hak-hak kaum minoritas.

c. Sistem Politik Demokrasi di Indonesia

Sistem politik Indonesia adalah sistem demokrasi. Indonesia menganut sistem politik demokrasi berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara. Sistem politik Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi yang meliputi pemilihan umum, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan presidensial, di mana Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dipilih melalui pemilihan umum yang diadakan setiap lima tahun sekali. Selain itu, Indonesia juga memiliki parlemen yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR adalah badan legislatif yang mewakili rakyat dan DPD mewakili kepentingan daerah.

Partai politik memiliki peran penting dalam sistem politik Indonesia. Partai politik berperan dalam pemilihan umum dan mengusulkan calon presiden serta anggota parlemen. Indonesia memiliki sistem multi partai, di mana partai-partai politik dapat bersaing dalam pemilihan umum.

Sistem politik di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai, prinsip, prosedur, dan lembaga yang demokratis. Sendi-sendi utama dari sistem politik demokrasi di Indonesia meliputi:
  1. Kedaulatan rakyat yang menjadi ide pokok.
  2. Negara yang didasarkan pada hukum.
  3. Bentuk Republik
  4. Pemerintahan yang berdasarkan konstitusi.
  5. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
  6. Sistem Perwakilan.
  7. Sistem pemerintahan presidensial.
Peran serta masyarakat dalam politik

Peran serta masyarakat dalam politik adalah menciptakan masyarakat politik yang terlibat secara kritis dan aktif. Hal ini ditandai dengan ciri ciri:
  1. Meningkatnya respons masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,
  2. Partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak kebijakan politik, serta,
  3. Peningkatan partisipasi rakyat dalam berbagai kegiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok penekan.
Meskipun Indonesia merupakan negara demokrasi, masih terdapat beberapa tantangan dalam sistem politiknya. Beberapa tantangan tersebut meliputi korupsi, kelemahan sistem hukum, dan kurangnya representasi bagi beberapa kelompok minoritas. Namun, pemerintah dan institusi lainnya terus berupaya untuk memperbaiki sistem politik dan mencapai tujuan demokrasi yang lebih baik.
RECENT POSTS
    Info Unik