Kewenangan Pemerintah Daerah dan Mekanisme Pertanggungjawabannnya
Kewenangan Pemerintah Daerah dan Mekanisme Pertanggungjawabannnya

Kewenangan Pemerintah Daerah dan Mekanisme Pertanggungjawabannnya

Kewenangan Pemerintahan Daerah dan urusan pemerintah daerah mencakup beberapa hal berikut ini

Dalam konsep negara kesatuan, Kewenangan Pemerintahan Daerah sebenarnya ada pada pemerintah pusat sebagai representasi dari negara. Namun mengingat semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah berfokus pada pelayanan masyarakat dimana jangkauan pemerintah kepada masyarakat dalam negara yang mempunyai wilayah demikian luas seperti Negara Indonesia maka perlu adanya kerangka untuk mengatur dan menyeimbangkan keterbatasan pemerintahan, dalam masalah tersebut perlu adanya sistem pemerintahan yang kewenangannya tidak sepenuhnya menjadi urusan pemerintah pusat sehingga pemerataan bisa dilaksanakan, maka dengan mengambil sistem desentralisasi diharapkan dapat memangkas urusan pemerintah pusat.


Pembagian urusan dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa :
  1. Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Politik luar negeri;
  • Pertahanan;
  • Keamanan;
  • Yustisi;
  • Moneter dan fiskal nasional; dan
  • Agama.
Terhadap urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 diatur bahwa :
  1. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa
  2. Dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan tersebut, Pemerintah dapat :
  • Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
  • Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; atau
  • Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
Urusan Pemerintah daerah

Penyelenggaraan urusan pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,  Akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antar strata dalam pemerintahan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut merupakan pelaksanaan hubungan kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antar pemerintahan. daerah yang saling terkait, tergantung, dan sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib yang berpedoman pada standar pelayanan minimal dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  7. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota ; dan
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. 

Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
  1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
  3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Penyediaan sarana dan prasarana umum;
  5. Penanganan bidang kesehatan;
  6. Penyelenggaraan pendidikan;
  7. Penanggulangan masalah sosial;
  8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan;
  9. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
  10. Pengendalian lingkungan hidup;
  11. Pelayanan pertanahan;
  12. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
  13. Pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  14. Pelayanan administrasi penanaman modal;
  15. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
  16. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

Hubungan dalam bidang keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah meliputi :
  1. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah;
  2. Pengalokasian dana perimbangan kepada pemerintahan daerah; dan 
  3. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada pemerintahan daerah.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menggantikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Jika dilihat dari ketentuan tersebut, daerah dalam hal ini direpresentasikan oleh kepala daerah, mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi wewenang pemerintahannya.

Pertanggungjawaban Kepala Daerah merupakan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan Pemerintahan Daerah selama satu Tahun Anggaran berdasarkan tolok ukur Rencana Umum Pembangunan Tahunan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana didalam  Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Sebagai pedoman penyusunan substansi laporan keterangan pertanggungjawaban.

Mekanisme Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah

Pelaksanaan dan mekanisme penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah perlu memperhatikan hal-hal :
  1. Setiap akhir tahun dan akhir masa jabatan Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas desentralisasi kepada DPRD, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
  2. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 diadakan penyesuaian-penyesuaian antara lain:
  • Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah disampaikan dan dibahas dalam rapat paripurna DPRD; 
  • Laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah berisi informasi dari Kepala Daerah kepada DPRD dalam pelaksanaan tugas Kepala Daerah selama kurun waktu tertentu maupun akhir masa jabatan, sebagai bahan bagi DPRD dalam menetapkan kebijakan pemerintahan daerah dan melaksanakan fungsi pengawasan kebijakan;
  • Hasil pembahasan oleh DPRD ditetapkan dengan Keputusan DPRD berupa catatan-catatan yang sifatnya strategis untuk dipedomani oleh Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugasnya.
Komponen pelayanan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik disusun berdasarkan klasifikasi bidang kewenangan pemerintahan Daerah yang berpedoman pada ketentuan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Klasifikasi bidang kewenangan pemerintah yang diolah berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Bidang Pemerintahan Umum ;
  2. Bidang Pertanian dan Peternakan ;
  3. Bidang Perikanan dan Kelautan ;
  4. Bidang Kehutanan dan Perkebunan ;
  5. Bidang Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi ;
  6. Bidang Penanaman Modal ;
  7. Bidang Kesehatan ;
  8. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan ;
  9. Bidang Pekerjaan Umum ;
  10. Bidang Perhubungan ;
  11. Bidang Lingkungan Hidup ;
  12. Bidang Kependudukan ;
  13. Bidang Kepariwisataan ;
  14. Bidang Pertanahan.
RECENT POSTS
    Info Unik