Substansi Konstitusi Negara
Substansi Konstitusi Negara

Substansi Konstitusi Negara

Substansi Konstitusi Negara minimal memuat isi, berikut Unsur-unsur konstitusi negara

Substansi Konstitusi Suatu Negara tidak lepas dari setiap awal pembentukan konstitusi saat berdirinya suatu negara. Untuk mencita-citakan tujuan suatu negara maka dibuatlah konstitusi dan setiap konstitusi minimal mempunyai isi / Unsur-unsur konstitusi negara memuat tentang :
  1. Dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara dan terwujud dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentukan negara tersebut.
  2. Dari segi isinya memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu:
a. Dasar tujuan negara (baik tujuan umum maupun tujuan khusus)
b. Bentuk negara
c. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara) 
d. Memuat tentang HAM

 

Dari setiap konstitusi yang ada akan di klasifikasikan sebagai berikut :
  1. Dilihat dari bentuknya, ada konstitusi yang tertulis (UUD) dan tidak tertulis (Konvensi)
  2. Dilihat dari cara mengubahnya dan kemampuan konstitusi itu mengikuti perkembangan jaman apakah mudah atau tidak, ada konstitusi fleksibel (luwes) dan konstitusi rigid (kaku). 
Konstitusi fleksibel adalah konstitusi yang dapat diubah melalui proses yang sama dengan undang-undang atau tidak perlu melalui proses dan prosedur khusus yang sulit. Konstitusi ini harus dapat dengan mudah diubah untuk menghadapi segala peikembangan keadaan dan jaman, artinya memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat. Sedangkan konstitusi rigid adalah konstitusi yang perubahannya harus dilakukan melalui cara atau proses khusus yang lebih sulit daripada Undang¬undang, karena proses perubahan yang sulit inilah maka konstitusi ini tidak mudah untuk disesuaikan dengan perkembangan jaman dan tuntutan masyarakat. Alasan sulitnya perubahan ini adalah supaya konstitusi tidak mudah dibelokkan kemana saja, ditafsirkan bermacam-macam dan dapat diubah atau dihapus setiap waktu. Oleh karena itu untuk mencegah penyelewengan dan salah tafsir maka pasal-pasal konstitusi harus disusun secara tegas sehingga konstitusi tahan untuk selamanya atau setidaknya untuk jangka waktu yang cukup lama

Implementasi dasar negara ke dalam konstitusi atau UUD 1945
Substansi (isi) konstitusi negara, pada umumnya konstitusi atau UUD berisi:
  1. Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral kenegaraan
  2. Ketentuan tentang struktur organisasi Negara
  3. Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia
  4. Ketentuan tentang prosedur mengubah undang-undang dasar
  5. Larangan mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar
syarat-syarat/sifat-sifat konstitusi yaitu:
  1. merupakan hukum yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara negara, maupun rakyat sebagai warga Negara
  2. berisi norma-norma, aturan/ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan
  3. merupakan Perundang-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum yang lebih rendah
  4. memuat aturan-aturan pokok bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.

Latihan!

  1. Sebutkan 4 konstitusi tertulis yang ada di Indonesia !

Silahkan kirimkan hasilnya dengan mengirimkan via WhatApp dengan mengklik logo WA di samping ini !


RECENT POSTS
    Info Unik