Pengertian Perjanjian Internasional
Pengertian Perjanjian Internasional

Pengertian Perjanjian Internasional

Dalam hubungan antarbangsa, Perjanjian Internasional mempunyai kedudukan sangat penting karena merupakan salah satu sumber hukum internasional. Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam tahapan perjanjian internasional diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subyek - subyek hukum internasional / antarnegara. Dalam membuat suatu perjanjian internasional yang penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya. Kaitannya dengan hal tersebut di atas perlu adanya kesamaan pandangan atau persepsi tentang perjanjian internasional. Pengertian perjanjian internasional dapat dikemukakan di antaranya adalah sebagai berikut:

a.  Oppenheim Lauterpacth, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak yang mengadakannya.

b.   G. Schwarzenberger, perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antar subyek-subyek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang meningkat dalam hukum internasional Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subyek-subyek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juganegara-negara.

c.  Mochtar Kusumaatmadja, SH. LLM, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa yang bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.

d.   Konvensi Wina 1969, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Secara lebih tegas, perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegra saja selaku subyek hukum internasional.

e.   Konvensi Wina 1986, perjanjian internasional adalah persetujuan internasional yang diatur menurut hukum internasional dan ditandatangani dalam bentuk tertulis antara satu negara atau lebih dengan organisasi internasional dan antarorganisasi internasional dimana persetujuan tersebut dibuat dalam instrumen tunggal atau dalam dua instrumen yang saling berhubungan atau lebih dan dengan penandaan khususnya.

f.  UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apa pun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pads pemerintah Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.

g. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyebutkan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
RECENT POSTS
    Info Unik